News
Sabtu, 7 Maret 2015 - 05:40 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Kuasa Hukum Denny Yakin Ada Upaya Kriminalisasi oleh Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Game "Kiminalisasi" di Google Play Store

Kasus payment gateway diyakini sarat upaya kriminalisasi. 

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wamnkumham Denny Indrayana berpendapat pemanggilan kliennya sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi Payment Gateway Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sarat dengan kriminalisasi.

Advertisement

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Presiden meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat antikorupsi.

“Dalam hal ini [kriminalisasi] Denny Indrayana,” katanya di depan Gedung Bareskrim di Jakarta, Jumat (6/3/2014).

Kuasa Hukum Denny mempertanyakan begitu cepatnya laporan terkait dugaan korupsi Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Advertisement

Surat laporan dugaan korupsi Payment Gateway tertanggal 24 Februari 2015 dan dikeluarkan sprindik pada hari yang sama. Beberapa hari kemudian kliennya dipanggil sebagai saksi.

“Silahkan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi,” kata dia.

Selain itu Heru mengaku bingung dengan adanya laporan soal dugaan kasus korupsi tertanggal 10 Februari 2015, padahal berdasarkan surat panggilan laporan itu tertanggal 24 Februari 2015.

Advertisement

Selanjutnya kuasa hukum enggan mengomentari lebih jauh proyek Payment Gateway,karena menurut Heru hal tersebut akan diklarifikasi langsung oleh Denny.

“Fakta yang kami ketahui di situ tidak ada gratifikasi, feedback, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara,” kata dia.

Seperti diwartakan kepolisian tengah mendalami dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2014. Saat Amir Syamsuddin menjadi menterinya dan Denny Indrayana wakilnya.

Dugaan korupsi Payment Gateway sendiri dilaporkan oleh seseorang bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari lalu ke Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif