News
Sabtu, 7 Maret 2015 - 01:20 WIB

IKLAN PENJUALAN ISI : Ini Tiga Klarifikasi dari ISI Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja (ISI Jogja)

Iklan penjualan ISI, kampus tersebut melakukan klarifikasi dengan menyebutkan tiga poin alasan.

Harianjogja.com, JOGJA-Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja telah melakukan klarifikasi terkait iklan penjualan bangunan rektorat ISI seharga Rp1 miliar, Selasa (3/3/2015). Saat ini, iklan yang akhir pekan lalu diposting di toko online OLX tersebut sudah tidak muncul.

Advertisement

“Sekarang sudah enggak muncul. Kami klarifikasi ke yahoo dan facebook kalau iklan itu tidak benar,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Umum, Hukum Tata Laksana dan Perlengkapan ISI, Esti hapsari, di ruangannya Rabu (4/3/2015).

Dalam klarifikasi yang ia posting tersebut menyebutkan tiga poin penting. Pertama, ISI tidak pernah memposting iklan penjualan aset gedung rektorat senilai Rp1 miliar. Kedua, iklan penjualan bangunan ISI adalah berita bohong. Dan ketiga, aset yang diperjualbelikan adalah aset pemerintah sehingga menurut ketentuan perundang-undangan, ISI tidak berhak menjual aset.

“Sekarang kami lihat iklannya sudah tidak ada,” kata Esti. Meski demikian, proses hukum akan tetap berjalan.Senin (2/3) lalu, pihaknya telah menyerahkan berkas laporan berupa bukti cetak iklan di OLX kepada pihak kepolisian Polsek Sewon, Bantul. “Sekarang kami tunggu tindak lanjutnya,” jelas dia.

Advertisement

Sebelumnya, Humas ISI, Sardjiman, mengatakan bahwa iklan penjualan di situs toko online sebatas hoax. Dalam iklan yang diposting, dijelaskan bahwa penjualan gedung dikarenakan untuk membayar karyawan honorer di lingkungan institusi. Namun dengan tegas pihaknya membantah hal tersebut.

Saat ini, ada sekitar 60 karyawan honorer di ISI. Mereka adalah karyawan kontrak tahunan.

“Mereka tidak mungkin memposting iklan itu. Sekarang kondisi mereka juga adem ayem saja,” ungkap Sardjiman.

Advertisement

Rektor ISI, Agus Burhan, mengatakan kalaupun belum ada pembayaran gaji hal tersebut dikarenakan adanya perubahan struktur jabatan, seperti bendahara. Legalitas kerja pejabat baru tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan RI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif