Jogja
Jumat, 6 Maret 2015 - 16:40 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Ditinggal Tidur, 3 Ponsel Diangkut Residivis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol (JIBI/dok)

Pencurian Sleman dilakukan dua residivis karena kasus yang sama.

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua orang residivis pencurian ditangkap petugas Polsek Depok Timur, Rabu (4/3). Tersangka mencuri tiga ponsel di salahsatu rumah kontrakan di Jalan Perumnas, Gorongan, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (3/3) pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Kedua tersangka adalah Dwi Prasetyo alias Ayok, 27, berprofesi sebagai tukang ojek, Jalan Tawes, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Serta Agung alias Gosong, 25, seorang buruh warga Puluhdadi, Caturtunggal, Depok, Sleman. Adapun korbannya merupakan seorang mahasiswa asal Jakarta bernama Felix Anggi Tama, 21.

Kapolsek Depok Timur Kompol Danang Kuntadi menjelaskan aksi pencurian berawal saat tersangka Agung tengah janjian bertemu dengan Dwi
Prasetyo di halte UPN Veteran sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (3/3/2015). Saat itu Agung berangkat dari rumahnya Puluhdadi. Tetapi dalam perjalanan ke halte UPN, tersangka Agung melihat rumah kontrakan korban yang terbuka. Agung sempat masuk dan mengecek, saat itu korban tengah tertidur semua yang berjumlah tiga orang.

“Tersangka lalu mengambil HP, Iphone dan Samsung yang diletakkan di atas karpet,” ungkapnya Rabu (4/3/2015).

Advertisement

Setelah berhasil mencuri ponsel itu, kemudian Agung bertemu dengan tersangka Dwi Prasetyo di kosnya Nglaren. Agung yang tidur di kos Dwi sembari merecharge iphone. Saat tertidur itu, Dwi lalu mengambil HP Samsung dan digadaikan sebesar Rp20.000 kepada temannya untuk membeli ciu.

“Jam 10.00 kami tangkap di kosnya ayok [Dwi Prasetyo]. Pelaku utamanya tetap Agung tapi ayok tetap kami dalami perannya,” ungkapnya.

Kedua tersangka memang kerap melakukan tindakan yang sama. Agung keluar dari penjara pada 2012, setelah divonis dua tahun dalam kasus perampasan ponsel. Sedangka tersangka Dwi Prasetyo keluar pada 2010 dalam kasus yang sama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif