Jatim
Jumat, 6 Maret 2015 - 14:05 WIB

KOPERASI JATIM : Koperasi Abal-Abal Marak, DPRD Jatim Peringatkan Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SURABAYA — DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat tidak sembrono dalam memberi izin pembentukan koperasi dan menerbitkan obligasi daerah. Mudahnya pemberian izin koperasi Jatim itu dinilai menyebabkan maraknya koperasi abal-abal yang mengorbankan keuangan masyarakat.

Parahnya, maraknya koperasi ‘abal-abal’ yang izinnya diterbitkan oleh Pemprov Jatim itu tidak dapat ditindak secara tuntas saat terjadi pelanggaran. Lembaga-lembaga keuangan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim Thoriq Haq berkata koperasi Jatim—yang mayoritas nasabahnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah—seharusnya dapat membantu keuangan mikro, bukan justru membawa kabur uang rakyat.

“Dalam memilih kebijakan yang efeknya langsung ke masyarakat, [Pemprov Jatim] seharusnya lebih selektif,” katanya saat ditemui Selasa (3/3/2015). Dia juga menyebut rencana pemprov menerbitkan obligasi daerah rentan malpraktik.

Idealnya, kata Thoriq, obligasi daerah memang menambah anggaran daerah. Namun, DPRD merasa khawatir karena masih banyak pemimpin daerah di Jatim yang belum memahami betul manfaat positif dari obligasi daerah. Demikian pula masyarakatnya.

Advertisement

“Karena pemerintah daerahnya tidak paham dan masyarakatnya juga belum melek pasar modal, jadi [pemimpin daerah] bisa saja menarik banyak dana. Saya khawatir, ini justru akan membebani pemerintahan berikutnya.”

Menanggapi keluhan DPRD Jatim tersebut, OJK mengaku selama ini peran koperasi—khususnya untuk usaha kecil menengah—di daerah cenderung ‘toothless’ (ompong). Izinnya diterbitkan pemprov, yang tidak punya wewenang untuk menegur jika terjadi pelanggaran.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan pembentukan koperasi seharusnya melalui OJK, yang memang punya wewenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan lembaga keuangan.

Advertisement

Di daerah, pemda atau pemprov setempat biasanya dengan mudah memberikan izin apabila perusahaan yang mengajukan memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi. Padahal, mereka hanya menjalankan usaha koperasi untuk UKM.

“Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, harusnya ditelisik dari mana asalnya. Masalahnya, masyarakat kita itu maunya cepat dapat untung. Ada yang menawarkan tiga bulan dapat imbal 30%, itu tidak realistis. Tidak mungkin,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif