Kekayaan pejabat dilaporkan ke KPK melalui LHKPN. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan mengaku punya harta Rp5 miliar.
Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengaku memiliki harta kekayaan kurang lebih sebesar Rp5 miliar dan harta kekayaan tersebut berasal dari tanah yang dimilikinya secara turun-temurun dari orang tuanya.
Harta kekayaan Saleh Partaonan tersebut kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN.
“Sekitar Rp5 miliarlah kayaknya. Itu semua tanah dari keluarga saya yang ada di Medan sana, sekitar 12 jam dari Medan kota, ke rumah saya,” tutur Saleh di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Saleh mengaku kesulitan dalam menyusun LHKPN, pasalnya Saleh baru kali pertama menjadi seorang penyelenggara negara dan Saleh juga mengaku baru kali ini dirinya melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Ini pertama kali, karena saya baru jadi penyelenggara negara,” kata Saleh.