News
Jumat, 6 Maret 2015 - 18:15 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Indrayana Minta Pemanggilan Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Kasus payment gateway diselidiki Polri. Denny Indrayana yang sedianya diperiksa hari ini meminta pemanggilan ulang.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigras Kemenkumham 2014.

Advertisement

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, ditemani rekannya datang ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.30 WIB untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mantan Wamenkumham itu pada pemeriksaan hari ini dengan alasan ada agenda lain.

“Sehingga tadi kami menghadap penyidik untuk permohonan panggilan ulang,” katanya setelah keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Advertisement

“Sehingga tadi kami menghadap penyidik untuk permohonan panggilan ulang,” katanya setelah keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

“Tadi permohonan diterima oleh Djoko Purwanto dan Pak Adi, mantan penyidik KPK.”

Selanjutnya, kuasa hukum akan menunggu pemanggilan ulang dari penyidik jika keterangan kliennya masih dibutuhkan terkait proyek Payment Gateway.

Advertisement

Seperti diwartakan Denny pada hari ini mendatangi Gedung Sekretariat Negara Jakarta dengan alasan untuk menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan penggiat antikorupsi.

Sementara itu, Bareskrim sendiri mengagendakan pemanggilan Denny pada hari ini perihal keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi 2014.

Selain Denny, kepolisian terlebih dahulu memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada Senin (3/3/2015) lalu. Kepolisian mengaku telah memanggil 12 saksi terkait kasus ini termasuk Amir.

Advertisement

Payment Gateway diluncurkan oleh Kemenkumham pada tahun lallu untuk membantu kemudahan pelayanan bagi pembuatan paspor dengan menggunakan sistem nontunai. Dengan Payment Gateway pemohon paspor diberikan kemudahan membayar biaya paspor dengan kartu debit atau kredit melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).

Kehadiran Payment Gateway bertujuan agar pelayanan berjalan transparan dan akuntabel guna mengurangi terjadinya penyimpangan.

Tapi sejak diluncurkan, Kementerian Keuangan melarang Payment Gateway dengan alasan belum ada izin karena dinilai tidak sesuai sehingga harus diperbaiki. Hingga pada Okober 2014 lalu, Menkumham Yasona Laoly meminta program tersebut dilanjutkan kembali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif