News
Jumat, 6 Maret 2015 - 19:45 WIB

KASUS KORUPSI TVRI : Mandra Resmi Ditahan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mandra (Liputan6.com)

Kasus korupsi TVRI berlanjut dengan penahanan komedian Mandra.

Solopos.com, JAKARTA – Mandra Naih alias Mandra di tahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program siap siar di TVRI. Tak hanya Mandra dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga  ditahan.

Advertisement

Selama 20 hari kedepan, Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Mandra lebih dulu diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB.

“Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M beserta dua tersangka lainnya, dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 25 Maret 2015, di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Tony Spontana, Kapuspen Kejagung, saat ditemui di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat (6/3/2015), Tony menjelaskan, penahanan terhadap komedian asli Betawi ini semata-mata untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Advertisement

Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu ?Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Sebagaimana dilaporkan Detik.com, Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif