News
Kamis, 5 Maret 2015 - 19:00 WIB

KPK VS POLRI : Budi Waseso: Ada Kecenderungan Denny Indrayana Terlibat Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPK vs Polri juga diiringi pelaporan terhadap pendukung KPK. Denny Indrayana kini menghadapi kasus dugaan korupsi.

Solopos.com JAKARTA — Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Budi Waseso, menyebut ada kecendrungan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terlibat dalam dugaan korupsi proyek Pament Gateway paspor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Advertisement

Budi Waseso mengatakan berdasarkan keterangan 12 saksi dan alat bukti berupa hasil audit yang didapat pihaknya, terdapat indikasi keterlibatan Denny dalam proyek Payment Gateway. “Ya ada kecendrungan lah, indikasi kesana,” katanya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jl. Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Namun Budi Waseso menegaskan keterlibatan Denny Indrayana dalam proyek Payment Gateway dan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka ditentukan dari pemeriksaan Jumat (6/3/2015) besok. “Ya, nanti kita lihat. Artinya hasil dari proses pemeriksaan besok.”

Terkait pemanggilan Mantan Menkumham, Amir Syamsuddin, kemarin, Budi Waseso mengatakan Amir menjadi menteri saat proyek Payment Gateway berjalan.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan sudah ada 12 saksi yang diperiksa terkait kasus Payment Gateway, termasuk Amir Syamsuddin. Rikwanto menuturkan terdapat selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.

Ada kelebihan yang dipungut dari tiap pembuatan paspor. Seharusnya uang ditaruh di bank penampung namun diduga dimampirkan ke dua vendor. Namun dia tidak menjelaskan rinci kedua vendor tersebut.

“Secara ketentuan tidak boleh. Sedang didalami tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu 32 miliar.” Rikwanto mengatakan duggan korupsi bukan pada nilai kerugiannya tapi pada akumulasi pembuatan paspor tersebut.

Advertisement

Dilansir dari laman resmi imigrasi.co.id, disebutkan pada Juli 2014 Kemenkumham melakukan soft launching Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui jasa Payment Gateway yang dibuka oleh Wamenkumham Denny Indrayana.

Dengan Payment Gateway pemohon paspor diberikan kemudahan membayar biaya paspor dengan kartu debit atau kredit melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).

Program Payment Gateway merupakan upaya inovasi agar kualitas pelayanan lebih transparan dan akuntabel untuk mengurangi terjadinya penyimpangan.

Namun sejak diluncurkan, Kementerian Keuangan melarangnya dengan alasan belum ada izin karena dinilai tidak sesuai sehingga harus diperbaiki. Sampai pada Okober tahun lalu, Menkumham Yasona Laoly meminta program tersebut diaktifkan kembali. (Dika Irawan/JIBI/Bisnis

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif