News
Rabu, 4 Maret 2015 - 03:40 WIB

UU DESA : Pemprov Jateng Kucurkan Rp344 Miliar Dana Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

UU Desa telah disahkan. Pemprov Jateng mengucurkan Rp344 miliar untuk 7.809 desa.

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada 2015 menyalurkan dana bantuan keuangan pemerintah desa senilai Rp344 miliar. Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menyatakan jumlah pemerintah desa yang memperoleh bantuan tercatat sebanyak 7.809 desa.

Advertisement

“Dana bantuan keuangan pemerintah desa sudah memasuki tahun kedua, sebelumnya pada 2014 telah dikucurkan senilai Rp432 miliar,” katanya kepada wartawan seusai membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Gedung Gradhika Bhakai Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (3/3/2015).

Besarnya nilai bantuan dana dibedakan dalam tiga kategori masing-masing desa prakarasa mendapat bantuan senilai Rp40 juta, desa pemula senilai Rp50 juta, dan desa berdikari senilai Rp100 juta.

Advertisement

Besarnya nilai bantuan dana dibedakan dalam tiga kategori masing-masing desa prakarasa mendapat bantuan senilai Rp40 juta, desa pemula senilai Rp50 juta, dan desa berdikari senilai Rp100 juta.

Pemerintah desa yang mendapatkan bantuan, lanjut Gubernur harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana. Ganjar mengungkapkan masih ada sekitar 412 desa penerima bantuan dana keuangan 2014 yang sampai sekarang belum memberikan LPj.

“Desa yang telah memberikan LPj penggunaan dana bantuan 2014 mencapai 94 persen, masih ada sekitar 421 desa belum menyampaikan LPj. Kami akan terus kejar,” ungkapnya.

Advertisement

“Sudah ada beberapa diindikasikan untuk kepentingan pribadi. Untuk penyelidikan bekerjasama dengan kejaksaan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengumumkan lima besar daerah yang paling tertib administrasi pelaporan penggunaan dana bantuan keuangan ke Pemprov Jateng yakni Purbalingga, Kebumen, Sukoharjo, Cilacap, dan Temanggung.

Sedangkan lima daerah tidak tertib yakni Kabupaten Pekalongan, Blora, Brebes, Klaten, dan Pati. Sementara itu, dalam kesempatan sama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jateng, Tavip Supriyanto menyatakan memberikan batas waktu kepada 412 desa untuk menyampaikan LPj sampai Maret 2015.

Advertisement

”Kalau sampai Maret mendatang tidak rampung, maka bantuan dana 2015 untuk desa bersangkutan tidak dicairkan,” tukas dia.

Untuk membantu dalam penyusunan LPj tersebut, sambung Tavip, Bapermades memberikan supervisi kepada pemerintah desa. ”Ada tim kecil yang memberikan supervisi ke pemerintah desa. Penyusunan LPj sebenarnya tidak rumit,” tandas dia.

Tavip menambahkan bantuan dana pemerintah desa sifatnya stimulus untuk membangun infratruktur desa, sisanya swadaya masyarakat setempat. ”Dana swadaya masyarakat ternyata cukup besar pada 2014 mencapai Rp90,1 miliar,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DANA DESA UU Desa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif