Jogja
Rabu, 4 Maret 2015 - 07:20 WIB

Transaksi Pembayaran Pajak BPD DIY Capai Rp1,54 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Transaksi pembayaran pajak di Bank BPD Jogja mencapai Rp1,54 triliun

Harianjogja.com, JOGJA- Transaksi pembayaran pajak di Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY terus naik.

Advertisement

Hingga Desember 2014 jumlah transaksi pembayaran pajak melalui BPD DIY mencapai 452.946 transaksi dengan jumlah sebesar Rp1,54 Triliun.

Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan mengatakan, sejak Juli 2009 BPD DIY mendapat kepercayaan dari Menteri Keuangan RI sebagai Bank Persepsi.

Bank Persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara meliputi pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

Advertisement

“Jumlah nominal pajak yang dibayarkan melalui kami pada 2014 sebesar lebih dari Rp1,5 triliun atau Rp1,54 triliun,” ujar Bambang, Selasa (3/3/2015).

Dari tahun ke tahun, katanya, jumlah transaksi pembayaran pajak mengalami peningkatan. Pada 2010 tercatat pembayaran pajak sejumlah 286.346 transaksi.

Di 2011 meningkat menjadi 322.491 transaksi. Pada 2012, jumlahnya terus meningkat menjadi 363.036 transaksi dan 391.037 transaksi pada 2013.

Advertisement

“Peningkatan jumlah transaksi ini menunjukkan BPD DIY terus mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pembayaran pajak khususnya dan transaksi lain pada umumnya,” ujar Bambang.

Dia mengungkapkan, seluruh kantor layanan Bank BPD DIY siap menerima setoran pembayaran pajak bagi seluruh warga masyarakat DIY dan akan terus berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh stakeholder.

“Kami akan terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, bukan saja dalam penerimaan setoran pajak, namun juga pada semua jenis layanan baik menyangkut produk maupun jasa perbankan,” kata Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif