Soloraya
Rabu, 4 Maret 2015 - 04:10 WIB

MASALAH KETENAGAKERJAAN BOYOLALI : Masih ada Perusahaan Bayar Karyawan di Bawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Masalah ketenagakerjaan Boyolali terjadi kala masih ada beberapa perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK.

Solopos.com, BOYOLALI — Masalah ketenagakerjaan Boyolali terjadi kala sejumlah perusahaan di Kabupaten Boyolali diketahui masih ada yang belum membayar karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali menemukan sedikitnya 4% perusahaan yang belum menggaji karyawan sesuai UMK.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, mengatakan pertengahan Februari 2015 lalu petugas Dinsosnakertrans bersama serikat pekerja berkeliling ke sejumlah perusahaan. Mereka ingin memastikan masalah ketenagakerjaan terkaitperusahaan membayar karyawan dengan benar atau tidak.

“Kami ingin melihat realisasi peraturan Gubernur Jawa Tengah No.560/85/2014 tentang UMK di Boyolali yakni senilai Rp1.198.000 per bulan, benar atau tidak,” kata dia saat ditemui Solops.com di ruang kerjanya, belum lama ini.

Hasilnya, dari 50 perusahaan yang dikunjungi, terdapat dua perusahaan yang membayarkan karyawannya di bawah upah minimum. Namun, dia enggan menyebut perusahaan apa dan berapa upah yang dibayarkan. “Yang jelas di bawah UMK Boyolali,” ucap dia.

Advertisement

Menurut dia dua perusahaan yang membayar karyawan di bawah UMK merupakan perusahaan kecil yang masih memiliki masalah keuangan di internal perusahaan.

Dia menyebut dua perusahaan itu yakni sebuah rumah sakit di Ngemplak dan sebuah perusahaan kayu di Ampel. Langkah selanjutnya, Dinsosnakertrans akan membina dua perusahaan tersebut agar tidak mengabaikan upah karyawan.

“Kami bina terus, karena masalah upah ini bukan persoalan yang sepele, jika perusahaan mengabaikan ini dan membayar upah karyawan di bawah UMK, perusahaan itu bisa kena pidana,” jelas dia.

Advertisement

Pihaknya mengimbau kepada para buruh untuk memahami peraturan perusahaan dan jumlah upah minimum yang diterapkan di Boyolali. “Buruh harus tahu hitung-hitungan berapa upah minimum dan berapa upah yang dia terima,” kata dia.

Kendati masih ada perusahaan yang membayar karyawan kurang dari UMK, dia mengaku bersyukur karena masih banyak perusahaan di Boyolali yang membayar upah jauh di atas UMK. Sementara itu, Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito, mengatakan siap membantu perusahaan terkait masalah ketenagakerjaan yang belum bisa membayarkan karyawannya sesuai dengan UMK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif