News
Rabu, 4 Maret 2015 - 14:00 WIB

KPK VS POLRI : Penasihat KPK: Baca UU KPK Dong, Presiden!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri terus menjadi polemik. Bermaksud memberi solusi, Presiden Jokowi dinilai tak mengerti UU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak mengerti tentang undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian muncul setelah Jokowi meminta KPK fokus pada korupsi dalam bidang yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembalakan hutan liar dan pencurian ikan.

Advertisement

Selasa (3/3/2015), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi menyiapkan solusi untuk mencegah terulangnya polemik KPK vs Polri. Dengan begitu, seluruh penegak hukum dapat fokus memberantas tindak pidana korupsi di sektor yang dianggap strategis.

“Isu strategis bagi pemerintahan saat ini kan terkait maritim, pangan, dan energi. Ini yang harus ditangani korupsi di bidang tersebut, karena berdampak besar bagi target dan rencana pemerintah,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pratikno menuturkan solusi yang disiapkan Presiden Jokowi tidak akan menyentuh ranah hukum. Solusi tersebut hanya bertujuan agar hal-hal yang tidak mendesak menghabiskan fokus dan tenaga para penegak hukum.

Advertisement

Namun sikap itu dinilai menunjukkan Presiden Jokowi tidak mengerti UU KPK. Hal itu disampaikan mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2015). “Presiden tidak mengerti undang-undang KPK, kan presiden bukan pimpinan KPK,” tuturnya.

Menurut Abdullah Hehamahua, KPK memiliki tugas yang terdiri dari lima butir seperti yang sudah diatur dalam undang-undang KPK. Kelima butir tugas KPK tersebut di antaranya melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, dan penyidikan dengan penegak hukum atau instansi yang lain yang fokus pada penanganan tindak pidana korupsi.

“Tapi tugas KPK itu lima menurut undang-undang. Nah beri tahu Presiden Anda, baca dong Undang-Undang KPK,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif