News
Rabu, 4 Maret 2015 - 04:40 WIB

KISRUH APBD DKI : Fitra Desak Ada Uji Publik terhadap APBD DKI

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Kisruh APBD DKI memicu perseteruan antara Gubernur Ahok dengan DPRD DKI. Fitra menilai harus ada uji publik terhadap APBd DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai harus ada uji publik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement

“Kami pandang harus dilakukan uji publik dalam waktu dekat ini, kan sudah ada dokumen versi DPRD dan draf dari eksekutifnya,” kata Sekretaris Jendral Fitra Yenni Sucipto di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Yenni seusai acara Konferensi Pers yang digagas Fitra dengan mengusung tema Jalan Keluar Kisruh APBD DKI Jakarta di Jalan K, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Yenni seusai acara Konferensi Pers yang digagas Fitra dengan mengusung tema Jalan Keluar Kisruh APBD DKI Jakarta di Jalan K, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Yenni juga mengatakan hal-hal yang perlu diuji tersebut adalah terkait tuduhan-tuduhan pelanggaran dari kedua belah pihak baik legislatif maupun eksekutif yang harus diperjelas hingga melahirkan hak angket DPRD dan pelaporan dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

“Pengujian tersebut bertujuan untuk memperjelas duduk perkaranya, seperti ‘dana siluman’ Rp12,1 triliun yang dituduhkan Gubernur pada DPRD lalu 11 pelanggaran aturan yang dituduhkan anggota dewan pada Basuki. Itu semua harus dibuktikan dengan melibatkan publik kan sudah ada dokumen dari masing-masing pihak tersebut,” kata dia.

Advertisement

“Sehingga tata kelola keuangan yang diinginkan di DKI Jakarta agar ada transparansi, partisipasi dan akuntabilitas terbangun,” ujar dia.

Yenni juga mengharapkan adanya keterbukaan dari mediasi lanjutan oleh Kemendagri untuk membahas APBD DKI yang menurutnya juga akan dilakukan pemanggilan elite politik secara personal.

“Kita harapkan adanya keterbukaan itu agar tidak ada peluang proses transaksional di dalam mediasi tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Advertisement

Dengan melibatkan masyarakat, kata Yenni sehingga pertisipasi masyarakat akan ada dengan melihat mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka apakah versi Pemprov atau yang dari DPRD.

Dengan tidak kunjung disahkannya APBD DKI 2015 Fitra memprediksi ibu kota akan rugi Rp11,4 triliun dari dana pengembangan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jika APBD terlambat ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan daerah selama enam bulan sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 312 ayat (2).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif