Hukuman mati kasus narkoba didukung MUI.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Maruf Amin (tengah) bersama Wakil Rektor Pesantren Gontor Dihyatun Masqon Ahmad (kiri), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin Abdul Fatah (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Fatwa MUI tentang Kasus Narkotika di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015). MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Rencana pelaksanaan hukuman mati itu memicu tekanan bangsa asing terhadap Indonesia. Namun, MUI mengeluarkan fatwa bahwa bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman seberat-beratnya.