News
Rabu, 4 Maret 2015 - 13:00 WIB

HUKUMAN MATI :Dibawa ke Nusakambangan, Duo Bali Nine Siap Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Latihan pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Hukuman mati terhadap duo Bali Nine diyakini tinggal menghitung hari. Mereka telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Solopos.com, JAKARTA — Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali ke LP Nusa Kambangan. Dengan begitu eksekusi terhadap dua gembong narkoba tersebut segera dilakukan.

Advertisement

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan eksekusi mati memasuki tahap evaluasi dan persiapan akhir meliputi kesiapan regu tembak dan lokasinya. Menurutnya banyak hal yang harus diperhatikan supaya tidak terkesan semena-mena.

“Kita harus siapkan regu tembaknnya, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak [terkait] kesiapan mereka,” kata HM Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Meskipun demikian, Prasetyo belum memastikan waktu eksekusi dan jumlahnya, yang pasti ada 10 terpidana mati semuanya kasus narkoba. Ia menjelaskan belum semuanya dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Advertisement

“Ada beberapa yang masih di luar, seperti di Madiun ada, di Jogja juga ada [dipindahkan] secepatnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif