News
Selasa, 3 Maret 2015 - 16:30 WIB

UU MINERBA : Freeport Diperpanjang, Newmont Kandas, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

UU Minerba yang mewajibkan pembangunan smelter sempat membuat hubungan Newmont dan Pemerintah tegang. Kini Newmont benar-benar kandas.

Solopos.com JAKARTA — Beda perusahaan, beda pula nasibnya. Jika amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan diperpanjang, maka Newmont mengalami nasib sebaliknya.

Advertisement

Tidak seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman (MOU) PT Newmont Nusa Tenggara.

Seharusnya, nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Baca: Izin Ekspor Ditahan, Newmont Ancam Rumahkan Karyawan Besar-Besawaran.

Nota kesepahaman itu dulu diteken kedua belah pihak pada 3 September 2014. Na4mun Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar lebih memilih mengakhiri nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) itu.

Advertisement

“Tidak ada perpanjangan. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah berakhir itu,” ujarnya, Selasa (3/3/2015).

Baca: Kontrak Karya Freeport Diperpanjang Lagi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif