Jateng
Selasa, 3 Maret 2015 - 18:50 WIB

PROTES LARANGAN PENGGUNAAN PUKAT : Seribu Nelayan Batang Blokade Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - NEKAD MELAUT

NEKAD MELAUT

Protes larangan penggunaan pukat dilakukan nelayan di Batang. Seribu nelayan memblokade jalur Pantai Utara sebagai bentuk kekesalan terhadap kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, BATANG – Sekitar seribu nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memblokade jalur pantai utara sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, Selasa (3/3/2015).

Advertisement

Kanalsemarang.com, BATANG – Sekitar seribu nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memblokade jalur pantai utara sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, Selasa (3/3/2015).

Unjuk rasa yang dilaksanakan di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya ribuan nelayan berkumpul di Warungasem dan melakukan longmarch hingga ke Alun-Alun Batang serta berlanjut ke jalur pantura Sambong, Batang.

Selain melakukan orasi di gedung DPRD Kabupaten Batang mengenai penolakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), para nelayan juga membakar sejumlah ban dan tali kapal pada dua ruas jalan pantura.

Advertisement

Aksi para nelayan kian rusuh, setelah petugas kepolisian setempat mencoba melerai para nelayan yang memenuhi ruas jalan tetapi mereka tidak terima dengan perlakuan polisi.

Para nelayan justru melempar batu ke arah polisi yang berjaga-jaga di lokasi sehingga sejumlah polisi mengalami luka-luka.

Tindakan anarkis para demonstran terus berlanjut setelah polisi menyemprotkan gas air mata pada kerumunan massa sehingga mereka bubar.

Advertisement

Perwakilan Nelayan Batang, Casroli, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) akan mematikan nelayan setempat.

“Mohon disampaikan kepada Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa nelayan Kabupaten Batang tidak setuju Permen Kelautan No 2/2015 itu,” katanya seperti dikutip Antara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif