Jogja
Selasa, 3 Maret 2015 - 14:40 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Berkas P21 Siap Diproses Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan Balai Desa Glagah telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Berkas kasus penyegelan Balai Desa Glagah sebagai akibat dari unjuk rasa warga Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penolakan rencana pembangunan bandara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (5/3/2015) mendatang.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengungkapkan, saat ini berkas P21 itu sudah berada di tangan penyidik kejaksaan. Dia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kemungkinan akan dilimpahkan Kamis ini, tapi masih belum dapat dipastikan waktunya karena pelimpahan berkas juga tergantung pihak kepolisian serta pengacara tersangka,” ujar Arief, Senin (2/3/2015).

Arief memaparkan, setelah semua dilimpahkan ke kejaksaan baru akan ditentukan langkah selanjutnya. Soal penahanan, lanjut dia, juga belum dapat dipastikan karena hal itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.

Advertisement

“Jaksa penuntut umum nanti masih akan melakukan kajian, apakah penahanan kepada tersangka diperlukan atau tidak,” imbuh Arief.

Kasus tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan WTT terkait penolakan pembangunan bandara di wilayah Temon, pada September 2014 silam. Keributan tersebut akhirnya berujung dengan penyegelan kantor balaidesa. Atas kasus tersebut, Polres Kulonprogo menetapkan salah seorang tokoh WTT, Sarijo sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ketiga tersangka di antaranya, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi. Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan menambahkan, tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas-berkas atas kasus tersebut juga sudah dinyatakan lengkap.

Advertisement

“Hari ini tersangka masih melakukan wajib lapor. Rencananya kamis nanti, BAP, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Ricky.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif