Jogja
Selasa, 3 Maret 2015 - 05:20 WIB

MIRAS GUNUNGKIDUL : Denda Rp7 Juta Tak Membuat Yanti Jera

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Semanu AKP Riyanto (pakai topi) memerlihatkan ratusan botol minuman keras hasil operasi pekat yang dilakukan Senin (2/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Miras Gunungkidul yang dirazia Senin (2/3/2015) ternyata dioperasikan pemain lama.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Minuman keras (miras) yang disita petugas gabungan Sabhara Polres Gunungkidul dan Polsek Semanu di warung milik Yanti ternyata bukan kali pertama. Meski pernah dirazia dan didenda, pemilik warung di Pasar Munggi, Munggi, Semanu sama sekali tak jera.

Advertisement

Kepala Polsek Semanu AKP Riyanto menjelaskan dalam waktu dekat akan memanggil Yanti, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan catatan polisi, warung milik Yanti itu sudah digebrek hingga tiga kali dan selalu membuahkan hasil.

“Denda sebesar Rp7 juta, nyatanya belum membuat dia jera. Mudah-mudahan sanksi yang diberikan kali ini lebih berat dan bisa membuatnya berhenti menjual miras,” ungkap Kapolsek, Senin (2/3/2015).

Lebih jauh dikatakan Riyanto, operasi yang dilakukan sebagau upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Semanu. Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, guna membongkar praktik penjualan barang haram tersebut.

Advertisement

“Lewat kegaiatan razia diharapkan juga bisa menekan ganguan keamanan dan ketertiban di Semanu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif