Soloraya
Selasa, 3 Maret 2015 - 06:10 WIB

MASALAH SAMPAH : DPRD Soroti Permasalahan Sampah di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan lokasi pembuangan sampah di TPA Joho, Kecamatan Prambanan, Selasa (24/2/2015). Sejak Minggu (22/2/2015), pembuangan sampah ke lokasi itu dihentikan lantaran diprotes warga. (Taufiq Sidik Prakoso /JIBI/Solopos)

Masalah Sampah di Klaten menjadi sorotan DPRD.

Solopos.com, KLATEN – Permasalahan sampah di Klaten menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Senin (2/3/2015). DPRD meminta Pemkab segera menyelesaikan permasalahan itu agar tidak berlarut-larut terutama polemik di masyarakat.

Advertisement

“Kami ingin Pemkab segera menindaklanjuti permasalahan sampah akibat penutupan TPA [tempat pembuangan akhir] di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Utara. Lalu penolakan warga di Desa Joho, Kecamatan Prambanan setelah pembuangan sampah dialihkan di TPA itu,” kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Klaten, Budi Raharjo, saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna.

Ia pun menyatakan jika masalah sampah itu tidak segera diselesaikan, maka sampah semakin menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS). Hal itu bisa berdampak pada meluasnya pencemaran lingkungan yang semakin menganggu masyarakat. Bahkan, PKS menyebut Klaten sebagai daerah darurat sampah.

“Kabupaten Klaten sudah menjadi darurat sampah. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan terus-menerus. Nantinya, Pemkab sendiri yang bakal repot untuk mengatasi polemik warga,” tuturnya.

Advertisement

Terkait penilaian itu, Bupati Klaten Sunarna mengatakan Pemkab tidak tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan sampah tersebut. Pemkab sudah mengkaji beberapa lokasi yang akan dibangun TPA baru untuk menggantikan TPA di Desa Jomboran.

“Sudah ada dua atau tiga lokasi untuk rencana pembangunan TPA baru di Klaten. Tim Pemkab sedang mengkaji lokasi mana yang tepat agar tidak mengganggu masyarakat. Yang jelas kami merencanakan tahun ini ada satu lokasi dulu yang dibangun untuk TPA baru,” katanya saat ditemui wartawan seusai Rapar Paripurna, Senin (2/3/2015).

Ia menambahkan pengadaan TPA selama ini terkendala peraturan ketentuan lahan TPA karena minimal lima hektare. Namun, saat ini ada kebijakan baru dari pemerintah pusat sehingga penyediaan lahan baru bisa dibawah lima hektare.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Klaten menutup TPA di Desa Jomboran karena sampah sudah overload. Pembuangan sampah pun dialihkan sementara ke TPA di Desa Joho, Kecamatan Prambanan dengan persetujuan warga sekitar. Namun, seiring berjalannya waktu, warga di wilayah itu menolak pembuangan sampah tersebut sehingga menimbulkan masalah sampah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif