Jateng
Selasa, 3 Maret 2015 - 15:50 WIB

LPJ BANTUAN KEUANGAN : 412 Desa di Jateng Belum Serahkan Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

LPJ Bantuan keuangan di Jawa Tengah belum juga beres. Sebanyak 412 desa di Jateng diketahui belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sebanyak 412 desa di Provinsi Jawa Tengah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang telah diberikan pemerintah provinsi pada 2014.

“Kami akan terus kejar agar mereka segera menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, bagi yang belum, Pemprov Jateng tidak akan mencairkan bantuan keuangan desa pada tahun ini,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, Selasa (3/3/2015).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai kegiatan sosialisasi bantuan keuangan Provinsi Jateng ke seluruh desa se-Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor gubernur.

Ia menjelaskan bahwa pada Pemprov Jateng akan mengucurkan bantuan keuangan desa sebesar Rp344,620 miliar untuk 7.809 desa di provinsi setempat pada 2015.

Menurut dia, pemberian bantuan keuangan desa itu dibagi menjadi tiga kategori yaitu desa prakarsa yang mendapat bantuan sebesar Rp40 juta, desa pemula Rp50 juta, dan desa berdikari Rp100 juta.

Advertisement

“Untuk bantuan keuangan desa tahun ini, seluruh desa harus sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan ke Pemprov paling lambat 14 Oktober 2015,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga mengumumkan peringkat lima besar daerah yang tertib dalam memberikan laporan keuangan ke Pemprov Jateng yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupateb Sukoharjo, dan Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tavip Supriyanto menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015, maka seluruh penerima bantuan keuangan harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban paling lambat Maret 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif