News
Selasa, 3 Maret 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : Pegawai KPK Demo, Menteri PAN-RB Ancam Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri membuat pegawai resah dan melancarkan aksi. Namun pemerintah mengancam memberi mereka sanksi.

Solopos.com, JAKARTA — Aksi demo pegawai KPK di depan Gedung KPK memprotes pelimpahan kasus Budi Gunawan, Selasa (3/3/2015), mendapat reaksi dari pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengancam memberi sanksi.

Advertisement

“Tidak boleh menolak untuk mengikuti prosesur institusi. Semua ada prosedur hukumnya masing-masing,” kata Yuddy Chrisnandi seusai menghadiri Rapim TNI-Polri di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Yuddy meminta kepada karyawan KPK untuk saling menghormati tugasnya dan diikuti dengan kesepakatan para pimpinan serta tidak diperkenankan melakukan pembangkangan.

Terkait aksi karyawan KPK itu, Yuddy tidak akan melakukan supervisi, yang terpenting menurut dia adalah bekerja dengan baik dengan mengikuti disiplin. “Saya beri peringatan agar berjalan dengan baik,” kata dia.

Advertisement

Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada seluruh pegawai KPK yang menggelar aksi hari ini. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). “Tidak, yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK,” tuturnya.

Pegawai KPK melakukan aksi protes terhadap pimpinan KPK yang dinilai semakin kendur dalam menangani perkara korupsi di KPK. Terlebih, mereka resah dengan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke pihak Kejaksaan Agung.

Priharsa Nugraha menambahkan selain Yuddy Chrisnandi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pegawai KPK, ada aturan lain yang mengatur keryawan KPK. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 yang diperbarui dengan PP No. 103 yang menyebutkan bahwa keputusan tertinggi ada di tangan KPK.

Advertisement

”Ya mungkin Pak Yuddy bilang ke pimpinan KPK saja,” tukas Priharsa Nugraha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif