News
Selasa, 3 Maret 2015 - 02:40 WIB

KPK VS POLRI : Fadli Zon: Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Sah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memanas sejak Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menganggap penyerahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai langkah hukum yang sah.

Advertisement

“Hal itu sah-sah saja. Jangan dianggap KPK menyerah. Tapi dalam hal ini, KPK telah mengembalikan fungsi kejaksaan dan Polri sebagai lini utama pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015).

Dengan demikian, paparnya, publik diminta untuk tidak memaknai penyerahan ini dengan hal negatif. “Penyerahan berkas penanganan di era pelaksana tugas Taufiequrrachman Ruki, pengganti Abraham Samad, itu memamg kali pertama dilakukan oleh KPK. Tapi tidak ada yang salah dalam keputusan Ruki itu.”

Dalam memberantas korupsi di Tanah Air, lanjutnya, tidak perlu ada sinisme di antara penegak hukum. “Antarinstitusi penegak hukum harus bersinergi. Seperti KPK yang melimpahkan kasus mantan calon kapolri itu.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif