Jateng
Selasa, 3 Maret 2015 - 10:50 WIB

KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL : PN Purwokerto Gelar Sidang Praperadilan terhadap Tersangka Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kasus korupsi dana bantuan sosial di Purwokerto memasuki sidang praperadilan. Pengadilan Negeri setempat menyidangkan perkara gugatan yang diajukan oleh pedagang sapi yang diduga terlibat kasus korupsi 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (2/3/2015), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan seorang pedagang daging sapi, Mukti Ali,42, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp50 juta itu.

Advertisement

Dalam sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat itu diisi dengan pembacaan gugatan Joko Susanto selaku kuasa hukum pemohon, Mukti Ali.

Joko Susanto mengatakan bahwa dasar yuridis gugatan praperadilan tersebut, yakni putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dengan nomor perkara 4/pidpra/2015/PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, putusan hakim Sarpin Rizadi tersebut dapat dijadikan yurisprudensi dalam gugatan kasus yang sama.

Advertisement

“Ini karena kedudukan dalam hukum, semua orang sama, maka saya juga minta keputusan yang adil dan netral,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa alasan lain yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni Mukti Ali yang telah dijadikan tersangka oleh termohon atau penyidik Reskrim Polres Banyumas pada tanggal 28 Agustus 2014 dengan sangkaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana pada jabatanya sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 31/2009 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20/2001 dinilai tidak tepat.

Menurut dia, Mukti Ali selaku pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, seperti yang disangkakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif