News
Selasa, 3 Maret 2015 - 06:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Ketua MK: Hakim Boleh Menemukan Hukum Baru, Kalau Sarpin?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan terus diperdebatkan. Namun Ketua MK punya pandangan lain.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, berpendapat bahwa hakim sangat dimungkinkan menemukan hukum baru dalam memberikan keputusan untuk sebuah kasus.

Advertisement

Pendapat itu diungkap Arief Hidayat di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015), saat diminta tanggapan mengenai keputusan praperadilan Budi Gunawan soal statusnya sebagai tersangka. Diketahui, dalam putusan Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

“Hakim sangat memungkinkan menemukan hukum baru. Itu boleh dan dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” katanya. Meski demikian, Arief enggan berkomentar lebih jauh perihal putusan Sarpin itu.

“Melanggar aturan atau tidak itu saya enggak mau berkomentar. Yang jelas ya itu tadi. Bisa dan sangat dimungkinkan ada hukum baru.”

Advertisement

Dalam putusannya, banyak kalangan menilai Sarpin Rizaldi salah menafsirkan aturan menyusul penetapan tersangka tidak masuk materi gugatan praperadilan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif