Soloraya
Selasa, 3 Maret 2015 - 04:10 WIB

BENDA CAGAR BUDAYA : Ratusan Cagar Budaya Sragen Belum Diregistrasi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masjid Kauman yang berlokasi di Kecamatan Sragen menjadi salah satu tempat cagar budaya yang didaftarkan dalam registrasi nasional Kemendikbud, Senin (2/3/2015) siang. (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Masjid Kauman yang berlokasi di Kecamatan Sragen menjadi salah satu tempat cagar budaya yang didaftarkan dalam registrasi nasional Kemendikbud, Senin (2/3/2015) siang.

Benda cagar budaya Sragen belum diregistrasi. Padahal ada ratusan benda dan bangunan bernilai sejarah di Sragen.

Advertisement

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen baru mendaftarkan 35 benda dan bangunan cagar budaya ke registrasi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Padahal terdapat ratusan benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah di Bumi Sukowati.

Kasi Sejarah Purbakala dan Nilai-nilai Tradisi Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Sragen, Anjarwati, mengatakan 35 benda dan bangunan cagar budaya sudah lolos verifikasi Kemendikbud. Sedangkan pengajuan registrasi benda cagar budaya lain terus dilakukan.

Advertisement

Kasi Sejarah Purbakala dan Nilai-nilai Tradisi Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Sragen, Anjarwati, mengatakan 35 benda dan bangunan cagar budaya sudah lolos verifikasi Kemendikbud. Sedangkan pengajuan registrasi benda cagar budaya lain terus dilakukan.

Dia mengatakan dalam dua bulan terakhir, Disparbudpor Sragen menemukan puluhan benda dan bangunan cagar budaya di Kecamatan Sambungmacan dan Gondang. Benda cagar budaya tersebut antara lain, kompleks bangunan kolonial (perumahan sinder) di Gondang, Sendang Pandawa dan punden di Sambungmacan, Masjid Mujahidin di Desa Bulu, dan puluhan fosil tidak utuh.

“Semua benda dan bangunan cagar budaya yang telah ditemukan akan diinventarisasi dan nantinya akan didaftarkan ke registrasi nasional Kemendikbud,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (2/3/2015).

Advertisement

Menurut dia inventarisasi dilakukan untuk menyelamatkan benda cagar budaya. “[Langkah] Ini merupakan program baru di Disparbudpor, karena selama ini dinas masih fokus untuk sosialisasi pentingnya menjaga benda cagar budaya ke masyarakat. Dalam program ini, kami membentuk dua tim, yaitu tim ahli cagar budaya dan tim pendaftaran cagar budaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan proses inventarisasi ini cukup sulit untuk dilakukan, karena tim hanya mengandalkan informasi dari masyarakat saja. Sedangkan informasi tersebut sangat terbatas dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui sejarah benda cagar budaya yang ada di desa mereka.

“Masih banyak tempat cagar budaya yang belum diinventarisir, semisal makam orang-orang berpengaruh di Sragen. Kami kesulitan dalam akses informasi,” ujar dia.

Advertisement

Beberapa benda dan tempat cagar budaya juga sebagian besar sudah mengalami kerusakan. Semisal di kompleks bangunan kolonial ada 13 rumah, dua rumah di antaranya sudah rusak parah. Kompleks tersebut saat ini digunakan untuk berbagai aktivitas, tiga bangunan digunakan Pemkab, dua bangunan milik pribadi, dan delapan bangunan lain milik PT Tjitoe.

Mengenai situs arca di Dukuh Sumber, Desa Singopadu, Sidoharjo, yang hilang dan mengalami kerusakan, hingga kini belum ada laporan ke Disporbudpor.

“Jika dimungkinkan ada arca lainnya yang terpendalam di situs itu, kami akan menggalinya beserta Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng,” katanya.

Advertisement

Kepala Disporbudpor Sragen, Purwadi Joko Haryanto, menambahkan warga yang mencuri benda cagar budaya tentu akan mendapatkan hukuman pidana. Ini sesuai ketentuan dalam UU Cagar Budaya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif