News
Senin, 2 Maret 2015 - 18:55 WIB

RUMAH BERSUBSIDI : Pemerintah Perketat Aturan Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Rumah bersubsidi digulirkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Aturan kepemilikan rumah bersubsidi akan diperketat.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memperketat kepemilikan rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Advertisement

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar rumah bersubsidi tidak jatuh ke tangan spekulan.

Pasalnya, spekulan bertujuan mengambil keuntungan besar dengan menjual kembali rumah tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal.

“Presiden mewanti-wanti betul terkait hal tersebut dan pemerintah akan membuat aturan untuk mengantisipasi hal tersebut,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Advertisement

Basuki menuturkan aturan tersebut nantinya akan dibuat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, karena terkait dengan pengucuran kredit dan kepemilikan lahan.

Seperti diketahui rendahnya harga rumah bersubsidi membuat para spekulan berupaya memiliki produk dari program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Para spekulan tersebut kemudian menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih mahal, karena mengategorikannya sebagai hunian komersial.

Advertisement

Sebelumnya, Jokowi juga menyetujui penurunan uang muka menjadi 1% dari harga rumah ditambah dengan Rp4 juta untuk membayar biaya tambahan saat mengajukan kredit.

Pemerintah juga telah memastikan penurunan bunga untuk rumah bersubsidi menjadi hanya 5% dari yang sebelumnya 7,5%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif