News
Senin, 2 Maret 2015 - 13:55 WIB

PROGRAM 35.000 MEGAWATT : Pemda Diminta Tak Hambat Perizinan untuk Investor Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi listrik (Dok/JIBI/Solopos)

Program 35.000 megawatt dilaksanakan pemerintah untuk menyediakan pasokan listrik. Pemda diminta tak menghambat perizinan untuk investor pembangkit listrik.

Solopos.com, JAKARTA  Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan kepada investor yang membangun pembangkit listrik untuk mempercepat program 35.000 megawatt.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan dirinya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mendatangi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan kelistrikan yang dicanangkan pemerintah daerah.

Harapannya, tidak ada lagi hambatan perizinan dalam pelaksanaan program 35.000 megawatt.

“PTSP [perizinan terpadu satu atap] sudah berjalan, tetapi harus didukung dengan inisiatif serupa di provinsi, kabupaten, dan kota. Itu yang sedang kami rintis,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Advertisement

Sudirman menuturkan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas total 35.000 megawatt tersebut akan dibagi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan independent power producer (IPP). PLN akan membangun pembangkit dengan kapasitas total 10.000 megawatt, dan 25.000 megawatt sisanya diserahkan ke swasta.

Menurut dia, pemerintah saat ini sudah mendapat komitmen pembangunan pembangkit dengan total kapasitas 15.000 megawatt dari swasta, sehingga tinggal mencari tambahan 10.000 megawatt.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan penyelesaian izin pembangunan pembangkit listrik dalam tiga bulan. Hal itu dilakukan untuk mengejar pertumbuhan kebutuhan listrik di dalam negeri.

Advertisement

Jokowi menyebutkan saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami defisit pasokan listrik, karena minimnya pembangkit yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir.

Proses perizinan selama ini menjadi kendala dalam upaya mempercepat penambahan pasokan listrik. Banyaknya izin yang harus diselesaikan investor, membuat penyelesaian pembangkit mandek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif