Jogja
Senin, 2 Maret 2015 - 08:40 WIB

Pernah Ditembak Karena Kabur, Bambang Mencuri Lagi di Pesantren

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pernah ditembak polisi karena kabur saat akan ditangkap, seorang residivis kembali ditangkap karena mencuri

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang residivis pencurian, Bambang Suradi, 35, warga Kricak, Tegalrejo, Kota Jogja ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngemplak, Jumat (27/2/2015) saat akan menjual hasil curian di Malioboro Jogja.

Advertisement

Tersangka sebelumnya beraksi mencuri tas berisi laptop dan ponsel milik santri di Pondok Pesantren Daaru Hiraa, Malangrejo, Wedomartani, Ngemplak, Sleman Selasa (24/2/2015) lalu.

Adapun dua santri yang menjadi korban pencurian yaitu Java Batara Nurasat, 21, dan Anas Fahmi Imron, 20. Peristiwa pencurian perkirakan terjadi di atas pukul 01.00 WIB dini hari. Pasalnya salah satu korban sekitar pukul 00.30 WIB masih menggunakan laptop. Usai dimatikan, laptop itu disimpan di dalam tas. Korban lalu tidur bersama teman-teman lainnya di asrama.

Kapolsek Ngemplak Kompol Tri Adi menjelaskan kedua korban baru sadar menjadi korban pencurian saat terbangun akan menjalankan shalat subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah barang milik kedua santri yang hilang yaitu ponsel dan dua latop dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 Juta.

Advertisement

“Ketika itu teman korban sempat melihat ada orang merangkak, tapi tidak sadar kalau itu pencuri. Malah dikira temannya sesama asrama karena postur subuhnya sama,” ungkapnya Sabtu (28/2/2015).

Panit Reskrim Polsek Ngemplak Aiptu Bambang Widyatmoko menambahkan pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya. Saat masuk ke dalam pesantren, tersangka Bambang bertindak sebagai eksekutor sedangkan rekannya yang masih buron berjaga-jaga di luar.

“Bambang masuk melalui pintu belakang pesantren. Kalau temannya menunggu di atas motor,” kata dia.

Advertisement

Kedua laptop milik korban sudah dijual oleh tersangka laku Rp4,5 juta. Tersangka Bambang mendapatkan jatah Rp2 juta berikut satu ponsel. Akan tetapi saat akan menjual ponsel di kawasan Malioboro, Bambang ditangkap petugas.

“Bambang ini kosnya di Bantulan Sidoarum Godean tapi warga Kota Jogja. Berdasarkan riwayatnya, sudah dua kali dipenjara kasus yang sama yaitu 363 [pencurian]. Bahkan dulu pernah ditembak kakinya juga karena melarikan diri,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif