News
Senin, 2 Maret 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : Bareskrim Tak akan Ambil Alih Kasus BG

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memanas sejak Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso datang ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk berkoordinasi terkait rencana pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksan.

Advertisement

“Permasalahannya, KPK akan menyerahkan kasus BG [Budi Gunawan] ke Kejakgung,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Budi Waseso mengatakan berdasarkan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan, kasus tersebut tidak memungkinkan dilanjutkan. Namun KPK tidak memiliki aturan untuk menghentikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga diserahkan ke Kejakgung untuk ditindaklanjuti.

Saat ditanya kemungkinan kasus diserahkan ke Bareskrim, Budi Wasesop mengatakan tidak karena pihaknya hanya menyaksikan. “Enggak, enggak, enggak. Penegakan hukum kan antara KPK-Jaksa-Polisi. Saya sebagai pihak polisi menyaksikan proses itu.”

Advertisement

Kejakgung menyatakan siap menerima pelimpahan kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan. Kasus itu terjadi saat Budi Gunawan menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada 2004-2006.

“Harus bersedia [menerima perkara Budi Gunawan],” tutur Jaksa Agung HM Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif