News
Senin, 2 Maret 2015 - 22:40 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Bila PPP Tak Islah, Menkumham akan Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal PPP belum sepenuhnya tuntas. Menkumham akan ajukan banding jika PPP tak islah.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).

“Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini. Tetapi kalau tidak kita usahakan [banding],” tutur dia.

Laoly menambahkan sebelum mengajukan banding, pihaknya tetap akan mengupayakan agar dua kubu di PPP yaitu kubu SDA dan kubu Romahurmuziy untuk islah dan berdamai, sehingga tidak ada dualime lagi di tubuh PPP.

Advertisement

“Saya sudah meminta kepada Romy dan Djan untuk islah dan saya sudah bertemu Romi dan Djan Faridz, untuk mendorong mereka islah,” kata dia.

Seperti diketahui, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur, Teguh Satya resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.

Pria yang akrab disapa Romy tersebut juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draft bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan Banding.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif