News
Senin, 2 Maret 2015 - 15:55 WIB

HUKUMAN MATI : Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati, Ini Pertimbangannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati tetap dilaksanakan meski diprotes negara lain. Presiden Jokowi menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba dengan berbagai pertimbangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyatakan menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba tanpa terkecuali.

Advertisement

Ternyata keputusan itu tidak berasal dari Presiden Jokowi saja. Ada sejumlah pertimbangan dari institusi terkait sehingga Presiden selalu menyatakan tegas menolak grasi terpidana kasus narkoba.

“Pengajuan grasi itu pertimbangannya dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, dan juga kementerian terkait, Kemenkumham juga,” kata Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks yang sangat lengkap berbagai institusi tersebut termasuk selama menjalani hukuman kurungan penjara.

Advertisement

Meskipun Presiden tegas menolak grasi, namun hingga kini terpidana mati gelombang kedua belum kunjung dieksekusi. Selama penundaan tersebut banyak rayuan dari luar negeri salah satunya Australia yang dua warganya anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar menghadapi regu tembak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif