News
Senin, 2 Maret 2015 - 12:55 WIB

HUKUMAN MATI : Jokowi Tegaskan Takkan Ampuni Terpidana Mati Kasus Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana narkoba tuai pro dan kontra. Presiden Jokowi menegaskan takkan mengampuni terpidana kasus narkoba.

Solopos.com, JAKARTA  Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus narkoba, karena dampak yang ditimbulkannya sangat besar.

Advertisement

Menurut Jokowi, eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang dilakukan Kejaksaan sama sekali tidak melanggar aturan, karena hukum positif Indonesia masih mengatur pelaksanaannya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga batu dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan hukum dilalui oleh terpidana.

“Presiden hanya memiliki kewenangan apakah grasi yang diajukan terpidana dikabulkan atau tidak. Seluruh tahapan hukum yang dilalui terpidana adalah kewenangan lembaga penegak hukum,” ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Advertisement

Jokowi juga meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum Indonesia, karena eksekusi terpidana mati tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka.

Lebih lanjut Jokowi menargetkan mampu melakukan rehabilitasi terhadap 400.000 pecandu narkoba pada tahun depan. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini yang hanya sekitar 18.000 orang.

Ia mengatakan generasi muda Indonesia yang meninggal karena narkoba mencapai 50 orang per hari. Jumlah tersebut ditambah dengan sekitar 4,5 juta orang yang harus direhabilitasi, karena menjadi pecandu narkoba.

Advertisement

“Saya menargetkan dapat merehabilitasi 400.000 pecandu narkoba tahun depan. Ini harus dilakukan, kalau tidak kita akan kalah dengan kecepatan jumlah pecandu baru di Indonesia,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif