Jogja
Senin, 2 Maret 2015 - 13:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Gugatan ke PTUN Tidak Tepat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo tolak pembangunan Bandara Kulonprogo. (Switzi Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih menghadapi kendala dari Wahana Tri Tunggal (WTT) yang akan melayangkan gugatan ke PTUN

Harianjogja.com, KULONPROGO—Rencana warga Wahana Tri Tunggal (WTT) menggugat Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo tidak tepat.

Advertisement

Pasalnya, IPL Gubenur pasti diterbitkan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan hasil dari konsultasi publik.

Menurut Hasto, gugatan untuk IPL Gubenur ke PTUN baru dapat dilakukan jika ada cacat. Artinya, selama semua tahapan sudah sesuai dengan prosedur yang wajar maka akan sulit digugat.

“Kalau menurut saya lebih pas gugatan itu dilayangkan saat akusisi lahan, sudah jelas prosedurnya warga yang tidak setuju dengan proses pembebasan lahan tersebut dapat menggugat ke pengadilan negeri,” ungkapnya, Minggu (1/3/2015).

Advertisement

Ia menjelaskan, penerbitan IPL Gubenur merupakan wewenang Gubenur DIY setelah mendapat laporan hasil konsultasi publik dan membentuk tim kajian keberatan.

Tim kajian keberatan, kata Hasto, akan membuat kajian dan dilaporkan dalam bentuk rekomendasi. “Apakah IPL terbit atau tidak, nanti Gubenur DIY yang memilih,” tuturnya.

Dinilainya, WTT seharusnya dapat mengikuti tahap demi tahap pembangunan badara sehingga langkah-langkah yang mereka tempuh efisien.

Advertisement

Terkait WTT yang sudah mengikuti konsultasi publik ulang, Hasto memandang, hal itu menjadi satu langkah lebih maju warga WTT dalam memahami dan mendalami fungsi konsultasi publik.

Ketua WTT Martono mengungkapkan kehadiran warga WTT dalam konsultasi publik sebagai bukti administratif penolakan warga terhadap pembangunan bandara.

“Jika nanti IPL Gubenur tetap diterbitkan, maka kami akan menggungat ke PTUN dan kami sudah mempelajari tahap-tahapannya,” terangnya.

Ditambahkannya, gugatan ke PTUN sebagai bentuk konsintensi warga WTT menolak pembangunan bandara di Kulonprogo. “Namanya saja menolak tanpa syarat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif