News
Minggu, 1 Maret 2015 - 23:20 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini Kemungkinan Buruk Akibat Turunnya Dana Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dana desa tidak hanya rawan tindak pidana korupsi.  Ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai.

Harianjogja.com, JOGJA-Mengacu pada diterbitkannya UU Desa No. 6/2014 maka desa sebagai subjek pembangunan nasional, mendapatkan sumber pendapatan desa dari APBN. Realisasinya, April mendatang akan segera turun dana desa sebesar Rp250 juta untuk seluruh desa di Indonesia.

Advertisement

Ketua Paguyuban Pamong dan Lurah Desa DIY, Bibit Rustamta, menjelaskan potensi masalah tidak berkutat pada korupsi melainkan ada empat hal yang perlu dipertimbangkan serius.

Pertama adalah lemahnya kinerja kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena mengacu pada pasal 66 di mana kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan penghasilan setiap bulan.

“Bagi perangkat desa yang tidak bijak menyikapinya, penghasilan bulanan tidak sebagai motivasi kerja namun sebagai hal utama yang diharapkan,” kata dia dalam seminar “Potensi Tindak Pidana Korupsi Dalam Implementasi Undang-Undang Desa” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (28/2/2015).

Advertisement

Kekhawatiran lainnya ialah kemampuan teknis yang tidak sesuai dengan tuntutan, disiplin kerja, dan keterbatasan pembuatan laporan pertanggungjawaban. Kekhawatiran itu tidak perlu terjadi ketika semua pihak memberikan apresiasi positif sesuai kapasitasnya masing-masing.

“Bisa berupa pembinaan, pendampingan, dan pengawasan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif