Soloraya
Minggu, 1 Maret 2015 - 08:30 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Dikeroyok Tetangga Berakhir Maut: Tak Mau Ada Autopsi, Keluarga Cabut Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sukoharjo terjadi di Sanggrahan. Setelah dianiaya dua tetangganya, korban meninggal di rumah sakit.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penganiayaan menimpa Sukadi di  Dusun Mantung, Desa Sanggrahan, Grogol Sukoharjo akhirnya tak diproses polisi. Keluarga mencabut laporan karena tak mau jenazah kerabat mereka diautopsi.

Advertisement

Kapolsek Grogol, AKP Apin Sunu S mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang berujung pada kematian itu. Menurutnya, langkah yang ditempuh Plsek Grogol sejauh ini baru sebatas memeriksa saksi pelapor.

“Setelah memeriksa saksi pelapor, kami meminta izin keluarga untuk mengautopsi korban. Tetapi, pihak keluarga tidak mengizinkan,” jelas Banuari saat dihubungi Solopos.com, Sabtu petang.

Advertisement

“Setelah memeriksa saksi pelapor, kami meminta izin keluarga untuk mengautopsi korban. Tetapi, pihak keluarga tidak mengizinkan,” jelas Banuari saat dihubungi Solopos.com, Sabtu petang.

Polisi menekankan pentingnya autopsi tubuh korban sebagai petunjuk melakukan penyelidikan. Namun, pihak keluarga bersikukuh tidak mengizinkan autopsi.

“Saya tekankan, tanpa autopsi tuntutan tidak bisa dilakukan. Kalau tidak mau autopsi, lebih baik laporannya dicabut,” tegas Apin Sunu S.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sukadi, 50, warga Jl. Mangga, Dusun Mantung, RT 003/RW 010, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi Solo, Sabtu (28/2), setelah dianiaya oleh dua tetangganya sendiri, Rabu (25/2/2015) lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, kejadian itu bermula ketika korban berangkat dari rumah hendak berdagang pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Sesampainya di pos ronda perkampungan setempat, korban bertemu dengan dua tetangganya yakni Heru 50, dan Aryo, 25.

Belum diketahui penyebabnya, ketiganya terlibat cekcok atau adu mulut. Heru dan Aryo mengeroyok korban hingga mengalami memar di kepala dan rasa nyeri di dada. Setelah kejadian itu, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai.

Advertisement

Perselisihan antarwarga itu sudah diselesaikan di tingkat RT. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu.

Tidak terima dengan kejadian itu, Triyani, 32, selaku keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Grogol pada Sabtu pukul 10.30 WIB. Warga Dusun Ngronggah, RT 003/RW 010, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, itu melaporkan Heru dan Aryo atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada kematian. Pelapor membawa dua orang saksi yakni Supoyo, 35, dan Kukuh, 50, warga sekitar yang melihat kejadian itu.

Kronologi Kejadian:
1. Korban berangkat dari rumah hendak berdagang pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
2. Sesampainya di pos ronda perkampungan setempat, korban bertemu dengan dua tetangganya yakni Heru 50, dan Aryo, 25.
3. Belum diketahui penyebabnya, ketiganya terlibat cekcok atau adu mulut. Heru dan Aryo mengeroyok korban hingga mengalami memar di kepala dan rasa nyeri di dada.
4. Setelah kejadian itu, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Perselisihan antarwarga itu sudah diselesaikan di tingkat RT.
5. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (28/2).
6. Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Grogol.
7. Keluarga menolak dilakukan autopsi sehingga memilih mencabut laporan ke polisi. Keluarga meralat penyebab kematian korban menjadi hipertensi, bukan penganiayaan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Penganiayaan Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif