News
Minggu, 1 Maret 2015 - 14:00 WIB

KPK VS POLRI : Refly Harun: Selama KPK Tegas, Cicak Vs Buaya akan Terus Terjadi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Refly Harun (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum tuntas. Pengamat menilai serangan balik akan terus muncul jika KPK bertindak tegas.

Solopos.com, JAKARTA – Pengamat Tata Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat selama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas memberantas korupsi, maka selama itu pula akan ada serangan balik terhadap lembaga antirasuah itu.

Advertisement

Menurut Refly kondisi demikian terlihat ketika KPK menetapkan tersangka pimpinan Polri maka senantiasa muncul serangan balik atau akan terus terjadi Cicak vs Buaya.

“Kalau pimpinan KPK tak tegas memang gak ada serangan, tapi kan gak laksanakan amanah undang-undang,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/3/2015).

Dia mengatakan sejumlah pimpinan KPK pun dilaporkan ke Bareskrim dengan kasus yang terkesan dibuat-buat. Padahal menurut dia, sejumlah kasus tersebut hanyalah kasus ecek-ecek.

Advertisement

Selain itu, Refly juga menilai penetapan tersangka Abraham Samad oleh Bareskrim atas kasus rumah kaca sebaiknya tidak dipidanakan lantaran kasus rumah kaca merupakan persoalan kode etik.

Dia menambahkan jika polisi cermat seharusnya tak hanya Samad yang dipidana namun petinggi partainya juga melakukan tindak pidana. “Kenapa mau melakukan pertemuan?” kata Refly Harun.

Seperti diwartakan, Jumat pekan lalu, Bareskrim telah menetapkan tersangka Abraham Samad atas kasus Rumah Kaca. Samad diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana disebutkan pada Pasal 36 dan 65 UU KPK.

Advertisement

Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur LSM KPK Watch Muhammad Sahide atas dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik. Laporan mengacu pada artikel di Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Selain kasus Rumah Kaca, Samad juga terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulselbar atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif