News
Minggu, 1 Maret 2015 - 19:45 WIB

KPK VS POLRI : IPW Minta Bareskrim Tak Ragu Tahan Samad dan BW

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri terus berlanjut meskipun Samad dan BW telah nonaktof. Kriminalisasi atas dua pimpinan nonaktif KPK it uterus disidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA Indonesia Police Watch (IPW) kembali memanaskan perseteruan KPK vs Polri. Lembaga pengawas kinerja polisi itu mengimbau Bareskrim Polri untuk mengambil sikap tegas terhadap dua pimpinan KPK nonaktif yang telah berstatus sebagai tersangka untuk dipanggil paksa, jika kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

Seperti diberitakan Solopos.com dalam rangkaian berita terkait KPK vs Polri itu, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dalam kisruh KPK vs Polri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

Penegasan agar Bareskrim Polri tak ragu menindak Samad dan BW tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (1/3/2015). “Polri juga diharapkan bersikap tegas, jika sudah beberapa kali Samad dan BW (Bambang Widjojanto) tidak kooperatif, Polri harus melakukan pemanggilan paksa,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu menurut Neta, jika dua pimpinan KPK nonaktif tersebut masih mempersulit Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan, maka Neta mengimbau kepada Bareskrim Polri untuk tidak segan-segan melakukan penahanan terhadap keduanya, demi memudahkan penyidikan. “Penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara cepat dan BAP nya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif