Kecelakaan Solo terjadi di ruas Jl Ir Sutami perempatan Sekarpace, Jebres Solo. Warga Karanganyar pengendara Supra AD 6770 NF tewas tergencet truk.
Solopos.com, SOLO – Aparat Satlantas Polresta Solo menetapkan sopir truk berpelat nomor AE 8452 UE, Sugeng Riyadi, 39, warga Mojokerto, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu-lintas di Jl. Ir. Sutami, Solo, Jumat (27/2/2015) malam.
Sugeng dianggap lalai sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 6770 NF, Haryono Budiwan, warga Mojogedang, Karanganyar.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Haryono yang mengendara sepeda motor berhenti di lampu traffic light perempatan Sekar Pace.
Pada saat yang bersamaan, truk yang dikemudikan Sugeng melaju dari arah timur ke barat. Lantaran rem blong, truk yang dikemudkan Sugeng menubruk Haryono hingga tewas.
“Hasil penelusuran kami, sopir truk jelas menjadi tersangka [dikena pasal kelalaian saat mengemudikan truk],” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Jamal Alam, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada Solopos.com, Sabtu (28/2).