News
Minggu, 1 Maret 2015 - 14:55 WIB

HARGA ELPIJI : Susul Premium, Harga Elpiji 12 Kg Naik Rp5.000/Tabung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 12 kg (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harga elpiji 12 kg per hari ini ditetapkan naik Rp5.000/tabung.

Solopos.com, JAKARTA – Harga elpiji nonsubsidi 12 kg mulai Minggu (1/3/2015) naik Rp5.000 per tabung.

Advertisement

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Minggu, mengatakan harga elpiji per 12 kg mulai 1 Maret 2015 menjadi Rp134.000 per tabung dari sebelumnya Rp129 ribu per 19 Januari 2015.

“Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015,” kata dia.

Advertisement

“Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015,” kata dia.

Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut semata-mata menyesuaikan dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco.

Pada 19 Januari 2015, harga elpiji 12 kg turun dari sebelumnya Rp134.700 per 1 Januari 2015 menjadi Rp129.000 per tabung atau turun Rp5.700 per tabung (Rp475/kg).

Advertisement

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini.

Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.

Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200 per liter dikarenakan kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Advertisement

Harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600 naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.

Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Pertamina juga menetapkan harga premium di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900,00 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Advertisement

Harga tersebut naik dibandingkan sebelumnya yakni Rp6.700 per liter.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif