Jogja
Sabtu, 28 Februari 2015 - 12:20 WIB

PENCURIAN KULONPROGO : Apes, Niatnya Mengatasi Masalah, Kakak Beradik Justru Disidik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara (Dok/JIBI/Solopos)

Pencurian Kulonprogo kali ini melibatkan kakak beradik dengan jenis kasus yang terbilang unik.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Nasib sial menimpa Suyadi Saputro, 27, dan Supriyadi, 22, kakak beradik warga Pedukuhan III, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur. Niat memelihara itik yang ditemukan di areal persawahan justru membawa mereka ke penjara.

Advertisement

Perisitiwa tersebut bermula saat pertengahan Januari lalu, pada malam hari Supriyadi mendapat laporan dari salah satu tetangga, terdapat puluhan itik yang berada di areal persawahan. Menurut pengakuan Supriyadi, tetangga tersebut merasa itik tersebut merugikan karena memakan padi yang ada di sawah.

“Saya segera ke sawah dan melihat ada sekitar 23 ekor itik di sana dan tidak ada pemiliknya,” tutur Supriyadi saat disidik anggota Polsek Galur, Jumat (27/2/2015).

Selang beberapa waktu, Suyadi menyusul ke sawah karena mencari sang adik yang tidak ada di rumah. Supariyadi berinisiatif untuk membawa pulang itik dengan menggunakan karung. Mereka hanya membawa 21 ekor itik karena dua ekor lepas.

Advertisement

Selama dua minggu mereka memelihara itik tersebut sembari menginformasikan kepada tetangga untuk mencari pemilik itik. Namun, tidak seorang pun mengaku sebagai pemilik itik. Saat dipelihara di rumah, tujuh ekor pun mati.

Suatu hari, Sumardi, 50, warga Karangsewu, mendatangi rumah kakak beradik tersebut. Ia mengambil lima buah itik miliknya yang berada di kandang dan menyerahkan uang Rp50.000 kepada ibu korban.

“Saat itu saya sedang tidak ada di rumah dan sembilan ekor itik lainnya sedang keluar kandang mencari makan sehingga tidak ikut diambil oleh pemilik,” terang Suyadi.

Advertisement

Dikatakannya, tidak ada niat untuk menjual itik yang diambil dari areal persawahan, karena mereka hanya berniat untuk memelihara supaya bertelur dan hasilnya bisa dijual.

Kapolsek Galur Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap pelaku pencurian itik di wilayahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut.

“Namun masih terus kami kembangkan karena banyak laporan warga yang kehilangan ternaknya,” ujarnya.

Gito menambahkan, kerugian dari kejadian ini diperkirakan sekitar Rp470.000 dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif