Soloraya
Sabtu, 28 Februari 2015 - 18:30 WIB

PEMBUANGAN BAYI BOYOLALI : Biar Tak Stres, Mahasiswi Pembuang Bayi Dititipkan di Rutan Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dot Bayi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Pembuangan bayi di Boyolali yang melibatkan mahasiswi asal Klego Boyolali terus diproses. Namun tersangka dikhawatirkan stres.

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka pembuangan bayi di Desa Sumberagung RT 030/RW 005, Klego, Siti Lailatun Ni’mah (SLN), 20, saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Boyolali.

Advertisement

Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim AKP Budiarto, beberapa hari setelah ditetapkan menjadi tersangka, SLN diputuskan untuk dipindah dari ruang tahanan Polres Boyolali ke Rutan Boyolali. Meskipun secara umum kondisi SLN cukup baik, tetapi dengan pertimbangan psikologis SLN harus dititipkan ke Rutan Boyolali.

“Pertimbangannya agar yang bersangkutan punya teman perempuan, dan bisa kembali bersosialisasi. Kami khawatir jika terlalu lama mendekam di sel tahanan Polres, dampaknya menjadi tidak baik bagi psikologis atau stres,” kata Kasatreskrim, Solopos.com, Sabtu (28/2/2015), saat pelaksanaan autopsi bayi yang dibuang SLN di kolong jembatan Sungai Sumberagung pada 12 Februari lalu.

Sementara itu, penyidik Polres Boyolali akhirnya menjalankan rencana pembongkaran makam bayi untuk keperluan autopsi, dengan melibatkan 11 petugas forensik dari RSUD Moewardi Solo. Autopsi dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Proses autopsi dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumberagung. Namun, dari keluarga tersangka tidak ada yang terlihat hadir dalam autopsi tersebut.

Advertisement

“Autopsi ini untuk memperkuat sangkaan,” kata Kasatreskrim. Seperti diketahui, SLN dikenakan pasal 341 KUHP dan atau pasal 342 KUHP tentang upaya menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Dokter Forensik RSUD Moewardi, DR.Dr.Hari Wujoso Sp.KFL.MM., menyampaikan tim telah memeriksa seluruh bagian tubuh bayi. Selain untuk mengetahui apakah bayi lahir sudah cukup umur, juga untuk mengetahui penyebab kematian mati.

Hari menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat dan kepolisian mengenai proses autopsi. Mengautopsi mayat yang sudah mulai membusuk, tim forensik bisa mengalami kekacauan informasi. Semua peristiwa pembusukan, kata dia, akan memusnahkan barang bukti yang dicari.

Advertisement

“Barang bukti yang diharapkan seperti luka, memar, sobekan, dan lain sebagainya, kalau sudah mulai ada pembusukan maka akan sulit dibedakan, dan informasi yang kami lihat berpotensi kacau,” kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat atau aparat yang sejak awal mencurigai adanya tindakan kriminal yang menyebabkan kematian, jangan menunda upaya autopsi. “Kalau bisa sebelum 24 jam. Untuk bayi ini sudah lebih dari dua pekan. Tetapi tetap kami teliti dan hasilnya akan kami sampaikan maksimal tujuh hari.”

Seperti diketahui, pada 12 Februari, mayat bayi ditemukan di kolong jembatan Kali Sumberagung, Desa Sumberagung. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa. Selanjutnya, pada 14 Februari kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibunya sendiri SLN warga setempat.

Kuasa hukum tersangka, Budi Sularyono, menyampaikan SLN tidak pernah berusaha membunuh anaknya. “Berdasar pengakuan kepada kami, bayi itu lahir dalam kondisi tidak ada nadi yang berdenyut dan sudah tidak menangis,” kata Budi, yang ditunjuk Polres Boyolali dan keluarga menjadi kuasa hukum SNL.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif