News
Sabtu, 28 Februari 2015 - 00:30 WIB

KPK VS POLRI : Komisi III DPR Minta Gaji Samad dan BW Diawasi, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri diwarnai penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dengan status non aktif, gaji mereka diawasi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi sistem penggajian kepada pimpinan KPK nonaktif antara lain Abraham samad dan Bambang Widjojanto sesuai dengan aturan organisasi.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan gaji pimpinan KPK, aktif maupun nonaktif, dibebankan kepada APBN. “Tapi, jika non aktif seperti Samad dan Bambang itu lazimnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan apapun. Anggota DPR juga seperti itu,” kataya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (27/2/2015).

Namun, DPR belum mengetahui pasti penggajian pimpinan non aktif dalam aturan organisasi KPK. Baik UU No. 30/2002 tentang KPK dan PP No. 36/2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, tidak disebutkan secara detail pemberian gaji jika pimpinan nonaktif. “Itu yang harus bersama-sama dipantau,” kata Arsul Sani.

Jadi sesuai UU itu, gaji pokok Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebesar Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta. Jika masih aktif, gaji keduanya Rp70,23 juta dan wakilnya Rp63,12 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif