News
Sabtu, 28 Februari 2015 - 02:30 WIB

KPK VS POLRI : Ini Alasan Kasus Novel Baswedan Ditangani Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum berakhir. Polri terus memproses kasus lama yang menyeret penyidik KPK, Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri beralasan telah diminta membantu Polresta Bengkulu dalam menangani kasus Novel Baswedan yang diduga menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

Advertisement

“Sebenarnya ini bukan urusan saya nih. Urusan Polres Bengkulu. Kita hanya diminta bantuan memanggil Novel dan menambah pemeriksaan beberapa keterangan Novel,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Budi Waseso, setelah pihaknya selesai melakukan apa yang diminta Polresta Bengkulu, yaitu melakukan pemeriksaan, maka kasus akan dikembalikan ke sana. “Jadi begitu kita periksa, kita kembalikan ke Bengkulu,” kata mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri itu.

Terkait hal yang memberatkan Novel Baswedan, Kabareskrim menyebut sudah ada saksi anggota kepolisian sebanyak 12 orang, saksi korban lima orang, dan hasil visum dari korban orang meninggal dunia. “Terus hasil Puslabfor tentang senjata dan proyektil yang digunakan,” kata dia.

Advertisement

Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan Novel Baswedan pada Kamis lalu. Tapi Novel Baswedan memberi keterangan tidak dapat hadir. Menurut dia saat ini pihaknya sudah ditagih penyelesaian kasus tersebut setelah sempat tertunda pada 2012 lalu menyusul adanya kisruh Cicak vs Buaya.

Kasus Novel sendiri berawal pada 2004 terkait penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasus itu pernah mencuat pada 2012 saat Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol. Djoko Susilo. Gara-gara kasus itu, Novel digerebek polisi di Kantor KPK, namun gagal karena dihalangi sejumlah pihak.

Advertisement

Novel Baswedan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif