News
Sabtu, 28 Februari 2015 - 09:40 WIB

KPK VS POLRI : Begini Alasan Budi Waseso Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

KPK vs Polri diiringi pengusutan kasus lama yang menyangkut penyidik KPK Novel Baswedan. Padahal, kasus itu terjadi pada 2004.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus Novel Baswedan kembali mencuat setelah Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini melakukan pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, padahal kasus itu terjadi 2004 silam. Kembali diusutnya kasus ini dipertanyakan karena bertepatan dengan memanasnya kisruh KPK vs Polri.

Advertisement

Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso, mengatakan alasannya. Suksesor Suhardi Alius ini menceritakan kasus Novel Baswedan yang saat ini sedang ditangani pihaknya setelah sempat ditunda dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012.

“Jadi begini ceritanya, dulu kala dia [Novel Baswedan] jadi reserse, dia melakukan penangkapan yang diduga pencuri sarang burung walet,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Ketika tengah mencari pengakuan terjadilah pelanggaran berupa penganiayaan yang berakibat salah seorang tersangka meninggal dunia. Dugaan penganiyaan tersebut kemudian dianggap kelalaian tugas. Saat itu, Kabareskrim menuturkan ada upaya damai untuk melakukan negosiasi damai.

Advertisement

“Tapi yang terjadi keluarga korban masih menuntut,” kata Kabareskrim.

Dia menambahkan kasus Novel sempat terabaikan lama sehingga saat peristiwa Djoko Susilo (kasus simulator SIM) pada 2012, Polresta bengkulu mengambil kasus itu kembali. Namun waktu ada perintah dipending karena dinilai tidak tepat mengingat saat kasus Djoko Susilo ditindak, sehingga muncul kesan kasus dicari-cari.

“Nah, untuk meminimalisir daripada pandangan negatif itulah, Presiden SBY minta di-pending. Sekarang mendesak lagi dari sana. Ya sudah lanjutkan lagi.”

Advertisement

Dia menegaskan kasus Novel Baswedan bukan ditangani Bareskrim, melainkan Polresta Bengkulu yang meminta bantuan kepada Bareskrim untuk melakukan pemanggilan Novel. “Menambah pemeriksaan beberpa keterangan Novel, lalu kita kembalikan ke Bengkulu. Jadi Bgitu kita periksa, kita kembalikan ke Bengkulu.”

Selain itu, Kabareskrim mengatakan meski berkas Novel sudah lengkap tapi masih harus dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan. Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan Novel pada Kamis lalu. Tapi Novel Baswedan memberi keterangan tidak dapat hadir lantaran mendapat instruksi dari pimpinan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif