Jogja
Sabtu, 28 Februari 2015 - 09:20 WIB

DUGAAN KORUPSI PENGAIRAN : Benarkah Pejabat Pusat dan Daerah Terlibat?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi pengairan dicurigai terjadi dalam protek sungai.

Harianjogja.com, JOGJA-Jogja Corruption Watch (JCW) menduga ada pemberian upeti bagi para pejabat pusat dan daerah supaya suatu perusahaan dimenangkan dalam tender pengerjaan pengairan.

Advertisement

Koordinator Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selalu memunyai proyek pembangunan perairan yang nilainya ratusan miliar rupiah.

Setiap ada tender pekerjaan, diduga ada intervensi dari Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat di daerah yang ingin memenangkan suatu perusahaan dalam tender. Apalagi, uang yang ada dalam satu tahun di balai besar itu mencapai Rp400-an miliar.

Advertisement

Setiap ada tender pekerjaan, diduga ada intervensi dari Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat di daerah yang ingin memenangkan suatu perusahaan dalam tender. Apalagi, uang yang ada dalam satu tahun di balai besar itu mencapai Rp400-an miliar.

“Bisa jadi dana APBN itu justru menjadi bancakan pejabat dan kroni-kroni perusahaan. Ini dana sangat besar di balai yang besar pula. Ada indikasi intervensi dari pejabat pusat yang titip perusahaan supaya dimenangkan, pola ngijon, menjadi salah satu modus,” terangnya, Kamis (26/2/2015).

Proyek-proyek di bawah BBWSSO yang sudah memasuki proses lelang antara lain paket tender rehabilitasi irigasi di Kalibawang, Kulonprogo dengan pagu Rp5,9 miliar. Proyek rehabilitasi irigasi Progo Pistan di Kabupaten Temanggung dengan pagu Rp4,9 miliar.

Advertisement

Tidak hanya itu, proyek yang sudah masuk proses lelang adalah Pekerjaan Groundhill di Sungai Serayu Kabupaten Banyumas dengan pagu Rp23 miliar. Lalu penguatan tebing sungai Serang di Kulonprogo dengan pagu Rp2 miliar.

Selain ada intervensi, diduga ada monopoli pekerjaan oleh satu perusahaan. Perusahan yang dimenangkan dalam tender hanya itu-itu saja. Sedangkan perusahaan lain tidak mendapatkan pekerjaan.

Dari informasi yang dihimpun, intervensi dan monopoli ini justru membuat kelompok kerja dan panitia tender tidak bisa bekerja dengan maksimal. Bahkan perusahaan yang ingin menang tender harus memberi upeti dengan cara ijon, memberi suap sebelum tender dimulai.

Advertisement

“Supaya bersih, tender harus terbuka dan pemenangnya adalah uang memenuhi syarat. Bukan perusahaan yang ngijon atau memberi gratifikasi,” tandas Bahar.

Namun, Kepala BBWSSO, Agus Suprapto menyatakan, tidak ada permainan dalam proses tender. Juga tidak ada istilah ijon atau memberi upeti kepada pejabat.

“Semua proses terbuka. Bagaimana mau intervensi. Isu-isu itu bisa saja ada tapi proses tender juga secara online. Kalau bertemu dengan panitia lelang juga mau apa, sistemnya saja sudah terbuka,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, tidak ada sistem ijon di proyek yang di bawah kantornya itu. Apalagi saat ini tender susah secara elektronik. Syarat perusahaan yang akan mengerjakan proyek juga sudah jelas.

“Gimana mau bermain, nggak lah, semua proses melalui elektronik,” tegas Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif