Jateng
Jumat, 27 Februari 2015 - 04:51 WIB

PILKADA JATENG SEREMPAK : Penunjukkan Kepala Daerah Sementara harus Cermat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Jateng serempak mengundang perhatian DPRD Jateng. Legislator Jateng mengingatkan agar dalam menunjuk pejabat sementara harus cermat

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta penunjukkan pejabat sementara kepala daerah di 21 kabupaten/kota yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada pada akhir 2015, dilakukan dengan cermat.

“Penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang menjadi kewenangan Gubernur itu harus sesuai dengan syarat dan kriteria karena ada kekhawatiran dimanfaatkan pihak tertentu guna memihak salah satu calon kepala daerah, terutama ‘incumbent’,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie seperti dikutip Antara, Kamis (26/2/2015).

Advertisement

Ia meminta seluruh kalangan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut mengawasi dan memantau kinerja pejabat sementara kepala daerah.

“Bagaimanapun pemimpin harus netral, jangan sampai membuat kebijakan yang merugikan masyarakat,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan sejumlah pegawai negeri sipil eselon II pangkat IV B yang akan diseleksi dan ditunjuk menjadi pejabat sementara kepala daerah di 16 kabupaten/kota yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada pada akhir 2015.

Advertisement

“Kami telah menyiapkannya guna mencegah terjadinya kekosongan jabatan karena masa jabatan kepala daerah di 16 kabupaten/kota di Jateng itu akan berakhir pada tahun ini, sedangkan pelantikan bupati/wali kota terpilih baru bisa dilaksanakan awal 2016,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi, persyaratan yang ditentukan, dan sesuai dengan kompetensi dari yang bersangkutan.

“Syarat calon pejabat sementara kepala daerah itu juga mempertimbangkan rekam jejak dan pengetahuan mengenai kondisi kewilayahan di daerah penugasan,” ujarnya.

Sri Puryono mengungkapkan bahwa PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang memenuhi kriteria untuk ditugaskan menjadi pejabat sementara kepala daerah itu berjumlah 59 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif