Narkoba Karanganyar kali ini terkait penangkapan penunggu warung satai karena mengonsumsi narkoba.
Solopos.com, KARANGANYAR – Aparat Polres Karanganyar membekuk BM alias Ceple, seorang penunggu warung satai di Kecamatan Karanganyar karena mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku ditahan di Polres Karanganyar dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, SKBP Mahedi Surindra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2015) lalu.
“Saat ditangkap pelaku diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Ketika pelaku ingin masuk ke ruang dalam [warung satai], polisi langsung menangkapnya,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa serbuk sabu-sabu seberat 0,16 gram dan alat pengisapnya. Menurut Suryo, pelaku sudah mengonsumsi 0,25 gram sabu-sabu yang dimilikinya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Poniran, pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 20 kali. “Artinya dia sudah menjadi pecandu,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.
Sementara itu Ceple mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tujuh bulan yang lalu.
“Sudah tujuh bulan yang lalu. Untuk jaga stamina saja,” kata dia saat ditanya alasannya mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.