Soloraya
Jumat, 27 Februari 2015 - 18:55 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Nyabu, Tukang Satai Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar kali ini terkait penangkapan penunggu warung satai karena mengonsumsi narkoba.

Solopos.com, KARANGANYAR – Aparat Polres Karanganyar membekuk BM alias Ceple, seorang penunggu warung satai di Kecamatan Karanganyar karena mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku ditahan di Polres Karanganyar dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, SKBP Mahedi Surindra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2015) lalu.

“Saat ditangkap pelaku diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Ketika pelaku ingin masuk ke ruang dalam [warung satai], polisi langsung menangkapnya,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (27/2/2015).

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa serbuk sabu-sabu seberat 0,16 gram dan alat pengisapnya. Menurut Suryo, pelaku sudah mengonsumsi 0,25 gram sabu-sabu yang dimilikinya.

Advertisement

Menurut Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Poniran, pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 20 kali. “Artinya dia sudah menjadi pecandu,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Sementara itu Ceple mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tujuh bulan yang lalu.

“Sudah tujuh bulan yang lalu. Untuk jaga stamina saja,” kata dia saat ditanya alasannya mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif