Korea Selatan resmi mencabut hukum tentang seks bebas.
Solopos.com, SEOUL – Korea Selatan resmi mencabut hukum tentang seks bebas. Pencabutan aturan ini berarti orang bebas bercinta dengan pasangannya walaupun tanpa ikatan pernikahan.
Menurut Korea Times, pengadilan menyatakan, “menghukum orang karena melakukan zina melanggar kebutuhan seksual rakyat bebas untuk mendapatkan privasi.
Dilansir Allkpop, Jumat (27/2/2015), hukuman bagi orang yang melakukan zina kini sedang dibatalkan. Ada setidaknya 5.466 orang telah didakwa berzina sejak Oktober 2011. Mereka yang telah dipenjara dapat meminta kompensasi dari pemerintah. Hukuman penjara memang jarang diberikan pada kejahatan ini. Pada tahun 2014 ada 892 orang yang dituduh berzina, tidak ada satu pun yang masuk penjara.
Sementara itu sebagian masyarakat menganggap keputusan ini adalah sebuah langkah kebebasan seksual, ada juga yang mengatakan bahwa keputusan ini semakin merusak moral bangsa. Mendengar keputusan itu, pembuat kondom terbesar Korea Selatan, Unidus, merayakan perubahan hukum di negaranya. Harga saham mereka meroket tajam. Saham mereka naik 15%, permintaan pun semakin tinggi.