News
Jumat, 27 Februari 2015 - 14:00 WIB

KPK VS POLRI : Pasang Badan, Ruki Larang Novel Baswedan Penuhi Panggilan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri sempat memanas akibat kembali diprosesnya kasus Novel Baswedan. Plt. Ketua KPK pasang badan terhadap penyidik KPK itu.

Solopos.com, JAKARTA — Plt. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengaku pasang badan melarang penyidik KPK, Novel Baswedan, memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya, Novel dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Kamis (26/2/2015).

Advertisement

“Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan seusai bertemu Presiden Jokowi Jumat (27/2/2015).

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan untuk Novel Baswedan pada Kamis (26/2/2015). Tetapi pimpinan KPK melarang untuk memenuhi panggilan terkait kasus kekerasan aparat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet ketika menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004.

Salah satu kewenangan pimpinan KPK, lanjut Taufiequrrachman Ruki adalah melindungi anak buah. Termasuk upaya pemanggilan Novel oleh Bareskrim Mabes Polri yang berpotensi mengganggu kinerja KPK. “Saya kan punya kewajiban, kalau saya membiarkan anak buah saya, apa gunanya saya jadi Plt,” ujarnya.

Advertisement

Novel Baswedan sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif